Teddy Minahasa ‘Bernyanyi’ Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual dan Dikonsumsi Sendiri, Ini  Tanggapan Bareskrim Polri

(dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengaku siap diaudit terkait pernyataan Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan. Diketahui, Irjen Teddy mengatakan banyak anggota polisi yang menyisihkan barang bukti (BB) narkoba untuk nantinya dijual.

"Jadi kita siap diaudit, ya. Bahkan kemarin kita juga sampai mengundang Bapak-bapak dari tim Panja, dari Panja Narkotik, UU Narkotik, untuk melihat transparansi ini," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Krisno mengatakan pihaknya sudah melakukan pengelolaan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Transparansi dari mulai penyitaan di lapangan, storage di gudang, keluar seperti ini, pelibatan Propam, lalu para pihak, itu transparan sekali," ucapnya seperti dilansir tribunnews.com.

"Jadi, kami bertanggung jawab dengan kewenangan yang diberikan oleh Institusi, dengan melakukan pengawasan, baik pengawasan secara struktural dan melekat. Karena di UU juga harus ada aturan yang mengatur," sambungnya.

'Nyanyian' Irjen Teddy soal Anggota Sisihkan Barang Bukti 

Terdakwa Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Dalam persidangan, Teddy 'bernyanyi' dengan menyebut siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.

Adapun mulanya kuasa hukum dari Dody menanyakan maksud dari pernyataan Teddy terkait mengganti sebagian bb atau barang bukti dengan tawas. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy kerap berubah-ubah.

Pernyataan itu antara lain untuk mengetes Dody jujur atau tidak, sebagai candaan, untuk bonus anggota, serta untuk menjebak terdakwa Linda.

"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata kuasa hukum.

Teddy pun menerangkan bahwa pernyataannya itu disampaikan dalam waktu dan kondisi yang berbeda. Selain itu hal tersebut juga sebagai cara dari dirinya untuk menguji apakah perhitungan penyitaan barang bukti sabu oleh Dody sesuai atau tidak.

Cara tersebut juga dipakai Teddy untuk mewanti-wanti Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu yang disita.

"Itu adalah chat cara saya menguji dia lurus atau tidak berdasarkan perhitungan yang tidak fair tadi dari saudara Dody menangkap di LP Padang II 3 kilo, di Lapas Pariaman 4 kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak. Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya supaya dia tidak melakukan itu," kata Teddy.

Pasalnya kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini, siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual.

"Semua tahu pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," kata Teddy.

Ia bisa mengungkap demikian lantaran pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) serta punya pengalaman di Pengamanan Internal Polri (Paminal) sehingga mengetahui siapa saja anggota yang nakal.

"Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," terang Teddy.

Sisihkan BB untuk Dikonsumsi Sendiri

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Teddy Minahasa mengakui hal tersebut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ungkap Teddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Ia mengungkapkan, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.

Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, masih dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

Teddy Minahasa menjelaskan bahwa saat itu ia bermaksud untuk menguji Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.

Dalam persidangan tersebut Teddy pun mempertanyakan keluarnya hasil tes laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dirinya dites narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.

Kata dia, harusnya hasil tes keluar pada 27 Oktober, bukan 14 Oktober pada hari yang sama.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

"Saudara tadi mengatakan tanggal 13 Oktober saudara menghadap Kapolri kemudian diarahkan ke Kadiv Propam untuk diambil sampel berupa urine, rambut dan darah apakah saudara masih ingat kapan hasilnya keluar," tanya penasihat hukum di persidangan.

"Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya urine sama darah tapi rambutnya besok paginya."

"Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober, sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober," jawab Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa mengatakan karena secara administratif hasil laboratorium atas urine darah dan rambut dirinya itu tanggal 27 Oktober.

Saat tanggal 14 Oktober keluar hasilnya, ia mengaku tidak paham landasan hukumnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis.

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangannya."

"Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?" tanya Ketua Majelis Hakim di persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia," jawab Teddy.

Teddy melanjutkan ia hanya menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut serta kapan transaksinya.

"Saya pun tidak pernah mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu."

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.***